pertanyaan hakim saat sidang isbat
PenentuanAwal Ramadan, NU Tetap Berpegang Hasil Rukyat Jakarta, ON : Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) belum menentukan awal puasa Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2013. NU akan tetap mempertahankan metode rukyat atau melihat hilal sebagai penanda awal bulan untuk penentuannya. - "Sesuai dengan sabda Nabi Salallahu Alaihi Wassalam, puasalah kamu dengan melihat bulan, dan berlebaran
Liputan6com, Jakarta - Terdakwa perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Muhammad Rizieq Shihab meminta agar mejalis hakim tetap melanjutkan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Hal itu disampaikan Rizieq Shihab ketika Hakim Ketua Suparman Nyompa hendak menskors sidang karena telah memasuki waktu Salat Maghrib dan akan kembali dilanjutkan selepas Salat Tarawih
BuatPertanyaan Baru Saat Sidang, Pengacara Roro Fitria Ditegur Hakim. AKURAT.CO, Sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum
GagaMuhammad 'ngeles' saat dicecar hakim dengan sejumlah pertanyaan soal insiden kecelakaannya bersama Laura Anna. #GagaMuhammad #Seleb #LauraAnna Tribun Style - Gaga Muhammad Terkesan "Ngeles" di Depan Hakim saat Sidang, Pertanyaan dan Jawaban Tak Nyambung
Padasaat persidangan tentunya didalam ruang sidang terdapat pertanyaan-pertannyan atau dialog antara Majelis Hakim dengan Para Pihak (Penggugat dan Tergugat). Memang tidak semuanya dialog pada saat diruangan sidang itu sama. Namun biasanya seumumnya adalah sebagai berikut :
Mit Frauen Flirten Und Sie Verführen. Dipublikasikan oleh Azim pada on 10 November 2021. 2 Perkara Isbat Nikah Ditolak, Hakim Ikuti Aturan Perkawinan! Senin, 25 Oktober 2021 M / 18 Rabiul Awwal 1443 H. Sesuai agenda sidang di hari Senin tanggal 25 Oktober 2021, perkara yang disidangkan di Pengadilan Agama Kasongan hari ini terdiri dari 2 perkara Isbat/Pengesahan Nikah. Mejelis Hakim yang bersidang adalah Majelis B, yakni Majelis dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Kasongan, H. Rofik Samsul H., sebagai ketua majelis dan Azim Izzul Islami, dan Fariz Prasetyo Aji, sebagai hakim anggota. Kedua perkara yang disidangkan hari ini adalah isbat nikah dengan penetapan akhir yang negatif, artinya kedua perkara tersebut ditolak oleh Majelis Hakim. Alasan penolakan permohonan isbat nikah itu beragam, pada perkara pertama penolakan permohonan didasarkan pada pertimbangan ketidakabsahan wali nikah, sedangkan pada perkara kedua penolakan permohonan didasarkan pada pertimbangan pernikahan sirri yang dilaksanakan saat Pemohon I masih terikat perkawinan dengan isteri pertama atau isteri sebelumnya. Pada perkara pertama, wali nikah Pemohon II Isteri adalah saudara sepupu jauh dari ayah kandung Pemohon II, padahal masih ada wali nikah yang masih masuk dalam kategori wali nasab yakni kakak kandung Pemohon II. Ayah kandung tidak merestui perkawinan tersebut karena ayah kandung beragama Non-Islam dan tidak mau anaknya masuk Islam dan berdasarkan keterangan Para Pemohon, kakak kandung Pemohon enggan menikahkan karena sedang sibuk, sehingga tidak ada proses taukil wali nikah. Azim Izzul Islami, yang merupakan hakim anggota I memberikan keterangan “meskipun perkawinan dilaksanakan dengan tujuan baik, namun ketentuannya, baik yang diatur oleh hukum positif maupun fiqh islam, harus dipenuhi agar dampaknya juga baik. Ikuti aturan perkawinan!”. Sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam, wali nikah terdiri dari wali nasab dan wali hakim. Ketentuan ini dipertegas oleh Pasal 1 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2005 tentang Wali Hakim yang menjelaskan beberapa golongan yang termasuk dalam kategori wali nikah. Perkara kedua yakni isbat nikah atas perkawinan sirri dimana Pemohon I suami pada saat menikah masih terikat perkawinan dengan isteri sebelumnya. Hakim berpendapat bahwa nikah semacam ini adalah salah satu bentuk dari poligami liar dan harus ditolak sebagai bentuk perlindungan terhadap harkat martabat perempuan. Meskipun izin kepada isteri pertama untuk menikah lagi poligami masih terdapat khilafiyah atau perbedaan pendapat di kalangan ulama, namun peraturan perundang-undangan di Indonesia mewajibkan adanya izin dari isteri pertama untuk menikah. Hal ini bertujuan agar ikatan suci perkawinan tidak dinodai oleh perselingkuhan berkedok agama. Sebagaimana keterangan dari Fariz Prasetyo Aji, yang merupakan hakim anggota 2, bahwa selain perlindungan hak perempuan, tujuan dari penolakan ini adalah demi tertib administrasi perkawinan. Undang-Undang perkawinan yang dibentuk, bukan sekedar tulisan hitam di atas putih yang bersifat memaksa, namun juga memiliki fungsi untuk mengatur agar tercipta ketertiban, khususnya dalam bidang perkawinan.
Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on 10 Mei 2014. Dilihat 7529 Jakarta l Akhir-akhir ini, Badilag menerima banyak pertanyaan dari daerah mengenai penggunaan hakim tunggal, panggilan kolektif, dan batas waktu putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara isbat nikah. Pertanyaan-pertanyaan itu timbul setelah terbitnya SEMA Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelayanan dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Isbat Nikah dalam Pelayanan Terpadu. Hal itu diungkapkan Dirjen Badilag Dr. H. Purwosusilo, dalam rapat koordinasi dengan para Ketua PTA/MS Aceh, Jumat 9/5/2014 malam di ruang rapat utama Ditjen Badilag. “Apakah sidang dengan hakim tunggal dapat dilaksanakan untuk sidang isbat nikah di kantor? Apakah panggilan kolektif dapat dilakukan selain dalam sidang terpadu? Itu jelas tidak boleh,” kata Dirjen Badilag. Ia menegaskan, ketentuan itu hanya berlaku untuk sidang isbat nikah terpadu yang melibatkan KUA dan Disdukcapil, dan dilaksanakan di luar gedung PA. “Kalau sidang di kantor, sekalipun isbat nikah, tidak dibolehkan,” tandasnya. Demikian halnya dengan ketentuan mengenai batas waktu putusan berkekuatan hukum tetap. Pada sidang isbat nikah terpadu, penetapan atas permohonan isbat nikah yang dikabulkan langsung berkekuatan hukum tetap sesaat setelah penetapan tersebut diucapkan. Ketentuan itu tidak berlaku untuk sidang isbat yang bukan sidang isbat terpadu. Sekadar menyegarkan ingatan, SEMA 3/2014 dikeluarkan Ketua MA pada 13 Maret 2014 itu. Melalui SEMA itu Ketua MA mengizinkan pemeriksaan perkara isbat nikah dalam pelayanan terpadu dilakukan oleh hakim tunggal. Ketua MA juga membolehkan jurusita memanggil para pihak secara kolektif. Selain itu, berdasarkan SEMA tersebut, penetapan atas permohonan isbat nikah yang dikabulkan langsung memiliki kekuatan hukum tetap, sesaat setelah penetapan diucapkan. Menurut Ketua MA, SEMA tersebut perlu dibuat untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Salah satu pertimbangan Ketua MA mengeluarkan SEMA 3/2014 adalah adanya tuntutan masyarakat yang semakin tinggi mengenai kepastian identitas hukum bagi pasangan suami-istri yang perkawinannya tidak tercatat di KUA. “Pasangan suami-istri yang ingin perkawinannya dicatat di KUA dan mendapat salinan buku nikah memerlukan penetapan isbat nikah dari PA, sedangkan mayoritas permohonan isbat nikah yang diajukan masyarakat ke PA melalui pelayanan terpadu adalah dari kalangan masyarakat tidak mampu secara finansial,” kata Ketua MA dalam SEMA itu. [hermansyah].
- Pemerintah melalui Kementerian Agama Kemenag akan menggelar sidang isbat awal Ramadhan 1444 Hijriah pada hari ini, Rabu 22/3/2023 sore. Dikutip dari akun Instagram Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag, rangkaian sidang isbat akan dimulai pada pukul penetapan awal Ramadhan 2023 ini kemudian akan ditutup dengan konferensi pers hasil sekaligus mengumumkan kapan puasa Ramadhan tiba. Pelaksanaan sidang isbat umum dilakukan menjelang Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah. Hal ini pun tak luput dari pertanyaan warganet terkait mengapa sidang isbat harus dilakukan. "Ramadhan selalu isbat tp bulan bulan yg lain udh aman aja gk ada isbat. Dan bulan yg lain selalu bisa bareng dg ormas yg lain tp untuk ramadhan idul fitri/adha selalu isbat," komentar salah satu warganet di unggahan Ditjen Bimas Islam. Lalu, mengapa harus ada sidang isbat untuk menetapkan awal Ramadhan? Baca juga Kapan Sidang Isbat Ramadhan 2023? Implementasi Fatwa MUI Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, isbat memiliki arti penyungguhan, penetapan, atau penentuan. Dengan demikian, sidang isbat awal Ramadhan merupakan sidang yang digelar untuk menentukan kapan awal bulan kesembilan dalam kalender Hijriah ini tiba. Dikutip dari laman Kemenag 5/5/2019, sidang isbat rutin dilaksanakan untuk menetapkan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah. Pelaksanaan sidang ini merupakan implementasi dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia MUI Nomor 2 Tahun 2004. Menteri Agama kala itu, Lukman Hakim Saifuddin menerangkan, Fatwa MUI menyatakan bahwa penetapan tiga bulan Hijriah itu menjadi wewenang Kemenag dengan menggunakan dua metode, yakni hisab dan rukyat. Hisab merupakan metode dengan cara perhitungan, sedangkan rukyat adalah aktivitas melihat penampakan hilal Bulan sabit tipis."Hisab dan rukyat penting dilakukan untuk memberikan pandangan sebelum akhirnya mengambil keputusan dalam sidang," kata Lukman, Minggu 5/5/2019. Dia menambahkan, dua metode ini sudah semestinya tidak dipertentangkan. Sebaliknya, dua metode justru bersifat saling melengkapi dan menyempurnakan. Menurut dia, rukyat memerlukan hisab, sementara hisab perlu disempurnakan melalui rukyat. "Jadi kalau hisab itu sifatnya informatif, maka rukyat adalah upaya kita untuk melakukan konfirmasi dari informasi yang kita dapat," ujarnya. Baca juga Mengapa Penentuan Awal Ramadhan dan Lebaran Masih Sering Berbeda? Mengakomodasi hasil rukyat dan hisab Di sisi lain, Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin menjelaskan, bagi pengamal rukyat, hasil pengamatan ini tidak dapat diumumkan sendiri. Namun, hasil harus dilaporkan terlebih dahulu kepada otoritas, yakni Rasulullah zaman dulu atau yang saat ini diwakili oleh pemerintah. "Lalu pemerintah yang menetapkan isbat dan mengumumkan," ujar Thomas, saat dihubungi Rabu 22/3/2023. Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag ini menyampaikan, sidang isbat di Indonesia juga bertujuan untuk mengakomodasi hasil rukyat dan hisab. Termasuk, sebagai tempat musyawarah bagi organisasi masyarakat ormas Islam dan pakar hisab rukyat apabila terjadi perbedaan. Lebih lanjut Thomas menjelaskan, isbat atau penetapan ini sebenarnya hanya diperlukan untuk mengawali dan mengakhiri Ramadhan, sebagaimana contoh dari Rasul. "Di Indonesia, sidang isbat juga digunakan untuk penetapan waktu ibadah massal, terkait Idul Adha," imbuhnya. Meski tidak ada sidang isbat, mantan Kepala LAPAN ini menerangkan, metode hisab pasti dilakukan untuk menghasilkan sebuah kalender. Sementara itu, bagi pengamal rukyat, metode ini tetap dilakukan untuk bulan-bulan selain Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah, sesuai dengan kebutuhan. "Namun banyak juga yang melakukan rukyat untuk kebutuhan riset," lanjut Thomas. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
- Prediksi adanya perbedaan jatuhnya hari raya Idul Adha 2023 antara pemerintah dan Muhammadiyah segera akan menemukan titik temu, ketika sidang isbat dilaksanakan nanti. Pertanyaan tentang kapan sidang isbat Idul Adha 2023 dilaksanakan mulai bermunculan, dan Anda bisa temukan jawabannya di sini. Mengenal Apa Itu Sidang Isbat Sidang isbat adalah sidang yang dilakukan guna menentukan atau menetapkan awal bulan kalender Hijriyah. Sidang ini dilakukan dengan merujuk kepada hasil rukyatul hilal, dimana pelaksanaannya berada pada beberapa titik di seluruh Indonesia. Sidang ini idealnya akan diikuti oleh MUI, perwakilan DPR, ormas Islam, dan duta besar dari negara-negara yang ada di luar negeri yang turut berkepentingan dalam mengetahui awal bulan kalender Hijriyah ini. Baca Juga Kepastian Libur Idul Adha 2023 Dua Hari, Menpan RB Sudah Kami Bahas Metode yang Digunakan Pemerintah dan Muhammadiyah Terkait dengan metodenya sendiri, terdapat perbedaan antara yang digunakan oleh pemerintah dan Muhammadiyah. Tentu, semua pihak ingin agar penentuan awal bulan ini bisa benar-benar tepat, sehingga umat di seluruh Indonesia tidak mengalami kebingungan. Organisasi Muhammadiyah menggunakan metode Hisab Hakiki Wujudul Hilal. Metode ini merujuk pada perhitungan falak, artinya bergantung pada perhitungan secara matematis dan astronomi. Metode hisab sendiri bersifat ta'aqquli-ma’qul al-ma’na yang artinya dapat dirasionalkan, diperluas, dan dikembangkan. Pemerintah, di sisi lain, menggunakan dua metode secara bersamaan, yakni rukyah dan hisab. Jika metode hisab telah dijelaskan di paragraf sebelumnya, maka metode rukyah adalah penentuan awal dan akhir bulan berdasarkan pengamatan pada bulan yang dilakukan di penghujung bulan. Pengamatan dilakukan dengan mata telanjang tanpa menggunakan alat. Lalu Kapan Sidang Isbat Idul Adha 2023? Baca Juga Cara Mengolah Daging Kambing Kurban Agar Tak Bau Prengus, Dijamin Empuk Pelaksanaan sidang isbat Idul Adha umumnya akan digelar pada tanggal 29 Zulkaidah. Di tahun ini, tanggal 1 Zulkaidah jatuh pada hari Minggu, 21 Mei 2023. Maka dengan perhitungan ini, sidang isbat akan dilaksanakan pada hari Minggu, 18 Juni 2023 mendatang. Nantinya hasil rukyah dari daerah akan dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI. Selanjutnya akan dilakukan penetapan awal bulan tersebut, dan berkonsultasi dengan MUI serta organisasi kemasyarakatan Islam dan instansi terkait. Dengan sidang ini, diharapkan jatuhnya hari raya Idul Adha 2023 dapat segera diketahui dan tidak menimbulkan perdebatan. Itu tadi sekilas mengenai informasi kapan sidang isbat Idul Adha 2023 dilaksanakan, semoga berguna untuk Anda. Selamat melanjutkan aktivitas berikutnya, dan semoga semua berjalan lancar sesuai harapan. Kontributor I Made Rendika Ardian
Hisab dan Rukyat Hisab adalah perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan dalam menentukan dimulainya awal bulan pada kalender Hijriyah. Rukyat adalah aktivitas mengamati visibilitas hilal, penampakan bulan sabit yang tampak pertama kali setelah terjadinya ijtimak konjungsi. Rukyat dapat dilakukan dengan mata telanjang atau dengan alat bantu optik seperti teleskop. Rukyat dilakukan setelah Matahari terbenam. Hilal hanya tampak setelah Matahari terbenam maghrib, karena intensitas cahaya hilal sangat redup dibanding dengan cahaya Matahari, serta ukurannya sangat tipis. Apabila hilal terlihat, maka pada petang maghrib waktu setempat telah memasuki bulan kalender baru Hijriyah. Apabila hilal tidak terlihat maka awal bulan ditetapkan mulai maghrib hari berikutnya. Perlu diketahui bahwa dalam kalender Hijriyah, sebuah hari diawali sejak terbenamnya matahari waktu setempat, bukan saat tengah malam. Sementara penentuan awal bulan kalender tergantung pada penampakan visibilitas bulan. Karena itu, satu bulan kalender Hijriyah dapat berumur 29 atau 30 hari. Kriteria Penentuan Awal Bulan Kalender Hijriyah Penentuan awal bulan menjadi sangat signifikan untuk bulan-bulan yang berkaitan dengan ibadah dalam agama Islam, seperti bulan Ramadhan yakni umat Islam menjalankan puasa ramadan sebulan penuh, Syawal yakni umat Islam merayakan Hari Raya Idul Fitri, serta Dzulhijjah dimana terdapat tanggal yang berkaitan dengan ibadah Haji dan Hari Raya Idul Adha. Sebagian umat Islam berpendapat bahwa untuk menentukan awal bulan, adalah harus dengan benar-benar melakukan pengamatan hilal secara langsung. Sebagian yang lain berpendapat bahwa penentuan awal bulan cukup dengan melakukan hisab perhitungan matematis/astronomis, tanpa harus benar-benar mengamati hilal. Keduanya mengklaim memiliki dasar yang kuat. Rukyatul Hilal Rukyatul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan kalender Hijriyah dengan merukyat mengamati hilal secara langsung. Apabila hilal bulan sabit tidak terlihat atau gagal terlihat, maka bulan kalender berjalan digenapkan istikmal menjadi 30 hari. Kriteria ini berpegangan pada Hadits Nabi Muhammad Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal. Jika terhalang maka genapkanlah istikmal menjadi 30 hari".Kriteria ini di Indonesia digunakan oleh Nahdlatul Ulama NU, dengan dalih mencontoh sunnah Rasulullah dan para sahabatnya dan mengikut ijtihad para ulama empat mazhab. Bagaimanapun, hisab tetap digunakan, meskipun hanya sebagai alat bantu dan bukan sebagai penentu masuknya awal bulan Hijriyah. Wujudul Hilal Wujudul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan kalender Hijriyah dengan menggunakan dua prinsip Ijtimak konjungsi telah terjadi sebelum Matahari terbenam ijtima' qablal ghurub, dan Bulan terbenam setelah Matahari terbenam moonset after sunset; maka pada petang hari tersebut dinyatakan sebagai awal bulan kalender Hijriyah, tanpa melihat berapapun sudut ketinggian altitude Bulan saat Matahari terbenam. Kriteria ini di Indonesia digunakan oleh Muhammadiyah dan Persis dalam penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha untuk tahun-tahun yang akan datang. Akan tetapi mulai tahun 2000 PERSIS sudah tidak menggunakan kriteria wujudul-hilal lagi, tetapi menggunakan metode Imkanur-rukyat. Hisab Wujudul Hilal bukan untuk menentukan atau memperkirakan hilal mungkin dilihat atau tidak. Tetapi Hisab Wujudul Hilal dapat dijadikan dasar penetapan awal bulan Hijriyah sekaligus bulan kalender baru sudah masuk atau belum, dasar yang digunakan adalah perintah Al-Qur'an pada QS. Yunus 5, QS. Al Isra' 12, QS. Al An-am 96, dan QS. Ar Rahman 5, serta penafsiran astronomis atas QS. Yasin 36-40.
pertanyaan hakim saat sidang isbat